www.ngadipuro-widang.desa.id _ Pendataan Podes telah dilaksanakan sejak tahun 1980 bersamaan dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk 1980. Sejak saat itu, Podes dilaksanakan secara rutin sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu sepuluh tahun untuk mendukung kegiatan Sensus Penduduk, Sensus Pertanian dan Sensus Ekonomi. dengan demikian, fakta penting terkait ketersediaan infrastruktur dan potensi yang dimiliki oleh setiap wilayah dapat dipantau secara berkala dan terus menerus.
TUJUAN DAN MANFAAT KEGIATAN
Menyediakan data tentang keberadaan, ketersediaan dan perkembangan potensi yang dimiliki setiap wilayah administrasi pemerintahan yang meliputi: sarana dan prasarana wilayah serta potensi ekonomi, sosial, budaya, dan aspek kehidupan masyarakat lainnya untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan perencanaan wilayah di tingkat nasional dan daerah;
Menyediakan data dasar bagi keperluan penentuan klasifikasi/tipologi wilayah (seperti: perkotaan-perdesaan, wilayah tertinggal, wilayah pesisir dan sebagainya)dan penyusunan statistik wilayah kecil;
Melengkapi penyusunan kerangka sampling untuk kegiatan statistik lain lebih lanjut.
RIWAYAT KEGIATAN
Data Podes dikumpulkan pertama kali pada tahun 1976 dengan nama Fasilitas Desa (Fasdes). Pendataan ini
hanya dilakukan pada beberapa provinsi kemudian dilanjutkan provinsi yang lain pada tahun berikutnya. Kemudian, mulai tahun 1980 pendataan Podes dilaksanakan secara rutin sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu sepuluh tahun untuk mendukung kegiatan Sensus. Kegiatan pengumpulan Podes yang terakhir dilakukan pada bulan April tahun 2018
PERUBAHAN YANG TERJADI DARI KEGIATAN SEBELUMNYA
Podes 2018 diharapkan bisa membantu perencanaan kegiatan Sensus Penduduk pada tahun 2020. Untuk itu pertanyaan terkait Sensus Penduduk secara khusus dikelompokkan dalam kuesioner modul, yakni blok XVIII Modul.
Penjaminan kualitas data oleh BPS kabupaten/kota melalui verifikasi data Podes 2021dengan dinas terkait serta upaya pengecekan validitas data lainnya.
Evaluasi komprehensif Data Podes yang pemeriksaannya dilakukan di BPS Pusat, pada Podes 2021 mekanismenya diubah menjadi evaluasi komprehensif yang dimulai dari tingkat BPS Kabupaten/Kota.
Evaluasi di tingkat BPS Kabupaten/Kota dilakukan melalui pemeriksaan tabel evaluasi dan tabel permasalahan, serta tabel warning yang tersedia dalam salah satu menu pada aplikasi data entri. Disediakan pula menu “Query Tools” dengan command query yang dapat digunakan untuk pemeriksaan data-data yang diduga belum wajar.
Perubahan lain adalah setelah pemeriksaan di tingkat BPS Kabupaten/Kota dilakukan konsolidasi data di tingkat BPS Provinsi.
Selanjutnya, publikasi Statistik Potensi Desa yang sebelumnya dilaksanakan di BPS Pusat (baik publikasi nasional maupun publikasi provinsi), pada Podes 2021 diubah menjadi publikasi Statistik Podes 2021 Indonesia dikerjakan di BPS Pusat, sementara publikasi Statistik Podes 2021Provinsi dikerjakan di masing-masing BPS Provinsi. Tabulasi publikasi di BPS Provinsi, pemeriksaannya dimulai pada saat konsolidasi data Podes dengan menu tabulasi tersedia dalam aplikasi Podes 2021
Tujuan Podes 2021 dilengkapi dengan kebutuhan pemerintah, yaitu Podes 2021 juga akan digunakan sebagai evaluasi Dana Desa.
REFERENSI YANG DIGUNAKAN
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.07/2017, Instrumen Podes tahun-tahun sebelumnya